📡 Ada keluhan layanan publik? Sampaikan via kanal pengaduan online DISKOMINFO wara (LAPOR!).
Jl. Komunikasi No. 1, wara (0252) 800869 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Struktur Organisasi

Susunan organisasi DISKOMINFO wara wara, struktur sistematis untuk penyelenggaraan komunikasi dan informatika yang optimal.

Pimpinan Dinas

Pimpinan DISKOMINFO wara

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis transformasi digital di wara.

Kepala Dinas

Memimpin penyelenggaraan kebijakan komunikasi, informatika, statistik, dan persandian di wara.

Sekretaris Dinas

Mengoordinasikan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan DISKOMINFO wara.

Tim Fungsional

Pranata komputer, statistisi, sandiman, dan pranata humas DISKOMINFO wara.

Bidang-Bidang

Bidang & Sub-Bagian

Setiap bidang memiliki tugas khusus untuk penyelenggaraan komunikasi dan informatika di wara.

01

Bidang Komunikasi Publik

Diseminasi informasi, media center, publikasi kegiatan, layanan PPID, dan kontra hoaks.

02

Bidang Infrastruktur & TIK

Pengelolaan jaringan, data center, aplikasi pemerintah (SPBE), dan WiFi publik di wara.

03

Bidang Persandian & Keamanan

Pengamanan informasi, persandian, dan keamanan siber pemerintah daerah wara.

04

Bidang Statistik & Data

Penyediaan data statistik sektoral dan tata kelola satu data untuk perencanaan wara.

05

Sub Bagian Keuangan

Pengelolaan anggaran operasional, gaji, dan administrasi keuangan DISKOMINFO wara.

06

Sub Bagian Perencanaan

Penyusunan rencana strategis, evaluasi program, dan pelaporan kinerja dinas.

Bagan Organisasi

DISKOMINFO wara dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris dan empat bidang utama: Komunikasi Publik, Infrastruktur & TIK, Persandian & Keamanan, serta Statistik & Data.

Sekretariat dibantu tiga sub-bagian: Umum & Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan & Evaluasi. Struktur ini memastikan setiap fungsi penyelenggaraan komunikasi dan informatika di wara berjalan terpadu dengan koordinasi yang jelas.

Pengawasan: Operasional DISKOMINFO wara berada di bawah pembinaan Bupati/Walikota wara, dengan koordinasi melalui Sekretaris Daerah dan pengawasan internal oleh Inspektorat.